Trimakasih Pak Polisi, Laporan Saya Direspon Cepat, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kota Malang – Jumat (9/6/2023) Respon cepat, Polsek Klojen Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku sebarkan gambar pornografi mantan pacar di media sosial, Kompol Syabain Kapolsek Klojen melalui Kanit Reskrim AKP Yoyok Ucuk memberikan keterangan telah berhasil menangkap pelaku yang melanggar UU ITE di Yogjakarta.

Berawal dari Laporan Polisi nomor : LP/B/34/IV/2023/SPKT/POLSEK KLOJEN/POLRESTAMALANGKOTA /POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 April 2023, unit reskrim melakukan pengembangan kasus, dan arahan dari kapolsek klojen, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Yogyakarta dengan sigap kanit reskrim memimpin pelaksanaan penangkapan dan didapati pelaku yang berinisial “YR” Bin YUNUS diamankan dan di bawa ke polsek klojen untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku berinisial “YR” Bin YUNUS merupakan laki-laki berasal dari Blitar, Umur 22 tahun agama Islam Desa. Bendogerit Kota Blitar, Pelaku melakukan penyebaran video bersenggama antara pelaku dan korban serta menyebarkan fotto telanjang/bugil milik korban dengan cara mengirim Video maupun foto bugil milik korban tersebut ke nomer Whatsapp milik adik korban serta pelaku menyebarkan melalui media sosial Facebook [Fake] dan Instagram [Fake].

Pelaku ditangkap oleh unit reskrim polsek klojen pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Hotel Sunrise Jombor Jl. Raya Magelang No. 47 RT.005 RW. 020, Desa Sendangadi Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Povinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban merupakan mantan pacar dari pelaku, yang saat itu hubungan korban dan pelaku tidak baik baik saja, yang akhirnya pelaku kesal dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menyebarkan foto, dan akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polsek klojen.

Korban berinisial “DK” Perempuan asal Kec. Pagak, Kab. Malang, yang bekerja di salah satu warung Coto Makasar di kota malang dengan kejadian ini tidak hanya korban yang merasa di rugikan akan tetapi tempat kerja korban menjadi sasaran, karena disalah satu unggahan atau postingan bertuliskan open BO di warung Coto Makasar, yang mengakibatkan turunya omset, sepi pembeli ucap ibu Rona selaku pemilik warung.

“DK” atau korban yang akrab di panggil Devita mengucapkan terimakasih kepada kepolisian polresta malang kota khususnya polsek klojen yang telah dengan cepat merespon laporan saya dan berhasil mengamankan pelaku dan menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Begitupula ibu Rona selaku pemilik warung Coto Makasar, atas kejadian ini, pelaku menjalani hukuman atas perbuatannya dan berharap warung nya bisa Kembali normal dan ramai pengunjung.

Kapolsek Klojen Kompol Syabain melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen menyempaikan pelaku dikenakan pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman pidana penjara paling paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *