Kota Malang – Meski sudah diterapkan oleh Pemerintah Pusat sejak akhir tahun 2022, pengguna layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Malang, Jawa Timur, belum mencapai 50 persen dari total penduduk yang berjumlah 887.000 jiwa.
Dikutip dari tugumalang.id, Hal itu disampaikan Administrator Kependudukan Database Dispendukcapil Kota Malang, Asteria Sri Susetyowati, Senin (23/1/2023).
“Secara keseluruhan antara 30 sampai 40 persen yang sudah aktivasi. Tapi kami terus sosialisasi. Kemarin bahkan yang di RSUD Kota Malang, kami membuka pelayanan jemput bola. Termasuk dengan giat pak Wali Kota setiap Jumat, ada ribuan pendaftar,” ujarnya.
Menurut Aster, sosialisasi aktivasi layanan IKD ini akan terus dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Malang kepada masyarakat secara masif.
“Kami ke kelurahan, masyarakat, lembaga-lembaga. Terus juga kami melayani jemput bola seperti yang saya katakan tadi, termasuk ke event-event itu akan kami datangi. Kami punya mobil pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mengurus administrasi kependudukan,” tambahnya.
IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital. Baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya. Dengan begitu, penggunaan identitas kependudukan akan lebih mudah dan efisien.
“Biasanya untuk mengurus adminsitrasi butuh fotokopi KTP atau KK, dengan IKD ini lebih mudah karena tidak perlu membawa KTP secara fisik ke mana-mana. Semua suda terintegrasi dalam satu aplikasi yang sementara bisa di download di playstore,” tuturnya.
Terlebih, proses aktivasi layanan ini terbilang mudah. Warga Kota Malang khususnya, bisa mengunjungi layanan Dispendukcapil dengan membawa E-KTP. Prosesnya tidak sampai lima menit, tergantung pada jaringan yang tersedia.
“Warga luar Kota Malang juga bisa, mengurusnya cepat. Tidak memakan waktu lima menit,” jelasnya. Reporter: Feni Yusnia Editor: Herlianto. A