KPAI berikan apresiasi kepada Kapolresta Malang Kota

Ngalamnews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berikan apresiasi kecepatan dan respon Polresta malang kota dalam penanganan kasus perundungan anak yang terjadi disalah satu SMPN Kota Malang.

Hak rehabilitasi pada korban dan pelaku pada kasus perundungan dengan korban Ms (13), siswa kelas VII salah satu SMPN di Arjosari, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, juga disampaikan oleh KPAI.

Dalam kasus ini mereka masih di bawah usia 13 tahun,” ungkap Komisioner KPAI Retno Listyarti usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang Kota.

Dalam penanganan kasus ini Polresta Malang Kota juga melibatkan lembaga perlindungan saksi dan korban, Retno menambahkan dan memastikan bahwa KPAI pusat akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Dalam pertemuan tadi KPAI juga meminta agar pihak kepolisian untuk tidak memaksakan diri meminta keterangan dari korban, apalagi traumatis akibat kejadian tersebut akan terus ada sehingga pihaknya meminta polisi mempertimbangkan aspek psikologi korban,” jelasnya.