Forpimda Kota Malang, Langsung Berikan Himbauan PPKM Darurat di Hari Pertama

Hellomalang – Forpimda Kota Malang Lakukan himbauan dan patroli skala besar pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Malang, Walikota Malang, Kapolresta dan Dandim memberikan himbauan secara terbuka melalui mobil penmas sabhara mengenai pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Malang.

Patroli skala besar gabungan dengan TNI-Polri dan Pol PP berkeliling di jalan protokol dengan memberikan himbauan pelaksanaan PPKM Darurat Forpimda Memimpin langsung pelaksanaan patroli, juga Walikota memberikan himbauan dengan menggunakan mobil penmas sabhara.

Setelah melintas di Jalan Pasar Besar, Forkopimda langsung menuju ke Pasar Blimbing untuk mengingatkan para pedagang serta pengunjung selalu memakai masker.

Dalam kegiatan tersebut, Forpimda Kota Malang juga memberikan peringatan kepada tempat makan atau kafe yang tetap melayani makan di tempat.

Peringatan diberikan dengan cara, kursi dan meja makan dibalik dan diikat tali rafia. Sehingga, tidak ada pengunjung yang makan di tempat.

Total ada tiga tempat makan dan empat kafe yang diberikan peringatan. Dengan perincian, satu tempat makan di Jalan Borobudur, dua tempat makan di Jalan Soekarno Hatta, dan empat kafe di Jalan Sudimoro.

Buher saat di wawancara oleh media menyampaikan penekanan mengenai PPKM Darurat ini “Kami Peduli dan Kami Sayang dengan Masyarakat Kota Malang, Bantu kami untuk patuh, Disiplin dan Bekerjasama agar kita semua selalu sehat dan bahagia.

“Saya kira ini masih tahap sosialisasi dan himbauan. Jadi kami memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa hari ini kami mulai pemberlakuan PPKM Darurat. Memang sifatnya masih memberitahu, nanti sore efektifitasnya kami evaluasi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji

Dirinya juga menerangkan, operasi yustisi protokol kesehatan akan terus dilaksanakan setiap hari. Dan terus berlanjut di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Untuk (operasi yustisi protokol kesehatan) skala besar seperti ini, bersifat prioritas dan tentatif. Tetapi melalui mikro ini, justru yang bergerak adalah masyarakat di sekitarnya. Di kelurahan ada babinsa dan bhabinkamtibmas, lurah, serta tokoh masyarakat yang keliling di wilayahnya masing masing. Karena harapan kami, sesuai dengan tujuan dari bapak Presiden yaitu pengurangan penyebaran dan penularan Covid 19,” bebernya.

Sutiaji juga kembali menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

“Ini kan sudah diberikan toleransi yang luar biasa, dan mudah mudahan ekonomi tetap berjalan. Artinya, penjual penjual makanan dan kafe ini boleh buka dengan catatan take away. Ketika sudah diberikan peringatan, namun besok dilakukan lagi. Maka dicabut izinnya dan tidak boleh buka. Sesuai dengan SE Wali Kota Malang No 35 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *