Polisi tangkap kurir Narkoba di wilayah Kota Malang

Helongalam – Polresta Malang Kota, Polisi amankan RD (27), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing dan harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota.

RD dituduh menjual Narkoba jenis Inex dan sabu. Ia ditangkap pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 21.00 di kediamannya.

Pada rilis yang di lakukan secara online di akun media sosial humas polresta malang kota pada hari Kamis (9/4/2020) siang.

RD yang berperan sebagai kurir atau perantara mengaku menjadi perantara barang haram tersebut karena terlilit hutang. “Saya punya hutang, makanya saya menjual inex dan sabu yang harganya Rp 5 juta per Ons” terang RD.

Lelaki yang diketahui bekerja sebagai pedagang di pasar Blimbing ini mengaku hutangnya sudah lunas dalam beberapa kali transaksi. “Sudah lunas, setelah itu saya jual untuk cari nafkah” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, setidaknya dalam sekali transaksi RD mendapat setidaknya Rp 25 Juta dari setiap 5 Ons sabu yang didapat dan Rp 2 juta per 150 butir inex.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengungkapkan, RD berperan sebagai perantara. Sebab barang yang ia dapat dari seseorang inisial JN.

“Sistemnya ini ranjau. Terakhir ia mendapat perintah dari JN untuk mengambil barang di sebuah tempat sampah di Jl.Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan selanjutnya tunggu perintah lagi untuk meranjau dimana” ungkap Leonardus kala merilis hasil ungkapnya didampingi Kasat Reskoba Kompol Adi Sunarto serta Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.

Dari tangan RD, Polisi menyita setidaknya 4,26 ons Sabu dan 20 butir inex yang merupakan sisa transaksi terakhir.

Melakukan penyelidikan lebih lanjut, RD kini ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *